Sensus Pertanian 2023 Mencatat Apa Saja? Simak Cakupan Kerja Salah Satu Mitra BPS Tahun Ini

- 16 Maret 2023, 12:20 WIB
Sensus Pertanian 2023 Mencatat Apa Saja? Simak Cakupan Kerja Salah Satu Mitra BPS Tahun Ini
Sensus Pertanian 2023 Mencatat Apa Saja? Simak Cakupan Kerja Salah Satu Mitra BPS Tahun Ini /

 

UTARA TIMES – Sensus Pertanian 2023 merupakan salah satu agenda Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik.

Berikut ulasan Sensus Pertanian 2023 mencatat apa saja, ruang lingkup kerja salah satu mitra BPS tahun ini.

BPS sebagai pelaksana program Sensus Pertanian 2023 telah berpengalaman mencatat aktivitas pertanian di Indonesia selama enam kali.

Sementara itu, Sensus Pertanian 2023 akan menjadi program BPS yang ke-7 sepanjang sejarah Republik Indonesia berdiri.

Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Surabaya Lengkap Jam Buka dan Alamat Jelas

Sensus Pertanian 2023 dirancang agar dapat menjawab isu  pertanian global dan nasional. Hasilnya merupakan path way atau merupakan pijakan untuk merancang  pertanian dan pangan ke depan.

Sensus Pertanian 2023 dilaksanakan dengan landasan sesuai undang-undang statistik no 16 tahun 1997, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk menyelenggarakan tiga kegiatan sensus sekurang-kurangnya selama 10 tahun sekali yaitu Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.

BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk pada tahun yang berakhiran 0, Sensus Pertanian pada tahun yang berakhiran 3 dan Sensus Ekonomi pada tahun yang berakhiran 6.

Sensus Pertanian 2023 dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia. Lantas mencatat apa saja?

Baca Juga: Perhatikan Baik-Baik Ini 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud

Cakupan unit usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan  Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Cakupan lapangan usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi  subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsector tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsekto  perikanan, subsekktor perikanan dan usaha jasa pertanian.

UTP

UTP merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini! Simak Jadwal, Syarat Terbaru dan Cara Login prakerja.go.id

UPB

UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.

UTL

Baca Juga: Waw! Keberuntungan Menghampiri 5 Shio dan di Prediksi Akan Menjadi Miliarder di Tahun Kelinci Air 2023

UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Demikian ulasan Sensus Pertanian 2023 mencatat apa saja, ruang lingkup kerja salah satu mitra BPS tahun ini.***

 

Editor: Suryana Hafidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah