Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: Pekerja Keras dan Rajin Sedekah, Tanggal Lahir Ini Bakal Sukses dan Kaya Jelang Ramadhan 2023
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.