Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI

- 20 Maret 2023, 15:10 WIB
Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI
Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI /@kpu/Instagram

 

Dalam penyusunan DPS, terdapat beberapa tahap yang dilalui oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI.

Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI

Adapun Daftar Pemilih Hasil Perbaikan atau DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat atau peserta Pemilu.

Setelah DPSHP rampung disusun dan ditetapkan kemudian selanjutnya akan disusun DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

DPT adalah hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Rajin Menabung dan Sedekah, 4 Weton ini Makin Bejo dan Rezeki Mengalir Deras di Tahun 2023

Proses penyusunan DP4 hingga DPT ini haruslah disusun sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sehingga pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x