Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI

- 20 Maret 2023, 15:10 WIB
Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI
Apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024? Ini Perbedaannya menurut KPU RI /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, namun terdapat beberapa tahap yang harus dilewati menuju hari pencoblosan seperti menyusun DP4, DPS, DPSHP, dan DPT.

Proses penyusunan DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024 ini dilakukan oleh KPU dibantu oleh panitia baik PPK, PPS, maupun Pantarlih yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota.

Lantas apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam kegiatan pra Pemilu 2024?

 

Ada penjelasan lengkap yang dapat memberikan anda pemahaman mengenai apa itu DP4, DPS, DPSHP, dan DPT dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Berdasarkan rangkuman yang telah dirangkum dalam ketentuan umum JDIH KPU RI pada 20 Maret 2023, berikut penjelasan mengenai DP4, DPS, DPSHP, dan DPT.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilih atau DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah yang berisi data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 nanti.

Daftar Pemilih Sementara disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang sudah dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x