Apa itu DPT dalam Pemilu 2024? Bagaimana Proses Penyusunannya? Cek Penjelasan Menurut JDIH KPU RI disini

- 20 Maret 2023, 15:20 WIB
Apa itu DPT dalam Pemilu 2024? Bagaimana Proses Penyusunannya? Cek Penjelasan Menurut JDIH KPU RI disini
Apa itu DPT dalam Pemilu 2024? Bagaimana Proses Penyusunannya? Cek Penjelasan Menurut JDIH KPU RI disini /kpu.go.id

 

3. Rekapitulasi DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan akan di tuangkan ke dalam berita acara yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU

Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI

4. Dalam rapat pleno terbuka, undangan yang menghadiri rapat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang harus disertai bukti autentik jika terdapat kekeliruan dalam proses rekapitulasi.

5. Setelah itu jika data terbukti autentik dan benar maka masukan dan tanggapan ditindaklanjuti oleh KPU

6. Selanjutnya KPU menyampaikan DPT softcopy kepada Bawaslu, peserta Pemilu, dan Pemerintah.

7. Setelah itu, DPT akan diumumkan oleh KPU/KIP kabupaten/kota kepada PPS dalam bentuk hardcopy.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Kota Surabaya Lengkap 30 Hari, Ada Link Tinggal Klik

8. Setelah menerima salinan, PPS akan mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat sampai hari pemungutan suara berlangsung.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x