Kemenkeu Sri Mulyani mengungkapkan hitung – hitungan THR PNS 2023 masih dalam proses pertimbangan sembari menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ini di Osaka Jepang Minggu, 26 Maret 2023 Lengkap Doa-doanya
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta yang mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri masih melakukan perhitungan dan perundingan secara internal terkait THR PNS 2023.
Setelah itu baru hasilnya disampaikan pada Presiden Jokowi untuk kemudian mendapat persetujuan dan diumumkan ke masyarakat.
Adapun nominal THR PNS sesuai dengan golongan, di antaranya:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Baca Juga: Keutamaan dan Doa Hari Ke-4 Puasa Ramadhan 1444 H Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan