Tutorial Rapat Pleno Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran DPSHP pada Pemilu 2024 Tingkat PPS dan PPK

- 4 April 2023, 00:42 WIB
Tutorial Rapat Pleno Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran DPSHP pada Pemilu 2024 Tingkat PPS dan PPK
Tutorial Rapat Pleno Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran DPSHP pada Pemilu 2024 Tingkat PPS dan PPK /@kpu/Instagram

UTARA TIMES Rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran atau DPSHP biasanya akan dilaksanakan setelah adanya pleno DPHP untuk Pemilu 2024.

Rapat pleno terbuka DPSHP dilaksanakan mulai dari tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga skala nasional.

Perlu anda ketahui bahwa rapat pleno terbuka untuk Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran ini dilakukan untuk merekap data pemilih yang akan ditetapkan sebagai peserta pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Dalam prosesnya, data pemilih akan diseleksi mulai dari proses pencoklitan oleh Pantarlih, penetapan data pemilih hasil pemutakhiran, DPSHP, hingga ditetapkan sebagai data pemilih tetap.

Baca Juga: Bagaimana Ketentuan dan Susunan Acara Rapat Pleno DPSHP Pemilu 2024? Cek Video Simulasinya disini

Seluruh proses penetapan data pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut diwujudkan dalam rapat pleno terbuka.

Pada dasarnya penyusunan Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPHP) dilakukan oleh PPS dibantu Pantarlih dengan basis TPS menggunakan formulir model A Daftar Perubahan Pemilih.

Setelah itu, Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPSHP) tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk membuat Data Pemilih Sementara atau DPS.

 

Adapun untuk tahap rekapitulasi yang diadakan dalam rapat pleno terbuka, awalnya dilakukan oleh PPS, kemudian PPK, hingga ke KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Tempat Bukber Ramadhan di Jabodetabek dan Cirebon Lengkap dengan Alamat

Untuk acuan data pada rapat pleno terbuka rekapitulasi data pemilih tingkat PPS merujuk pada Model A Rekap PPS Perubahan Daftar Pemilih.

Sedangkan rekapitulasi DPHP tingkat PPK mengacu pada Model A Rekap PPS Perubahan Pemilih yang kemudian dituangkan dalam Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih.

Biasanya dalam rapat pleno terbuka baik tingkat PPS, PPK, maupun KPU kabupaten/kota akan dihadiri oleh pihak yang terlibat dengan data.

 

Seperti pada pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPS, rapat pleno akan dihadiri oleh Pantarlih, tokoh masyarakat sebagai perwakilan peserta Pemilu, pemerintahan desa, Panwaslu desa.

Baca Juga: Punya Sifat Dermawan, Tanggal Lahir InI Bakal Sukses dan Banyak Uang di Tahun 2023

Pada tingkat PPK, rapat pleno dihadiri oleh PPS, Panwaslu kecamatan, perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan, pemerintah tingkat kecamatan.

Baik tingkat PPK, PPS, maupun KPU kabupaten/kota, peserta yang hadir dalam rapat tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga kemudian ditindaklanjuti.

 

Setelah proses rekapitulasi selesai, naskah asli formulir Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih dan Berita Acara pleno rekapitulasi selanjutnya dikumpulkan kepada KPU kabupaten/kota, dan seluruh peserta rapat.

Baca Juga: Punya Sifat Dermawan, Tanggal Lahir InI Bakal Sukses dan Banyak Uang di Tahun 2023

Untuk mengetahui gambaran rapat pleno terbuka DPHP, DPSHP, hingga DPS pada pelaksanaan Pemilu 2024, dapat anda lihat dalam tutorial di bawah ini.

Tutorial Rapat Pleno Terbuka

Demikian informasi mengenai rapat pleno terbuka Data Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran atau DPSHP tingkat PPS dan PPK lengkap dengan tutorialnya.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah