UTARA TIMES – Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem aturan ganjil genap Jakarta pada hari ini Kamis, 27 April 2023.
Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis 27 April 2023 lengkap dengan info lokasi dan jam operasi.
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu aturan lalu lintas kendaraan yang menyesuaikan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan dengan tanggal hari ini.
Sementara itu, sistem pemberlakuan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan setiap hari Senin sampai Jumat pada 26 titik lokasi atau ruas jalan.
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta akan menggunakan kamera ETLE dan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Cek aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 27 April 2023 di bawah ini: