Surat tersebut merupakan surat undangan pengambilan bansos PKH, yang khusus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) rutin diberikan oleh Kementerian Sosial dalam empat tahap.
Penyaluran tahap pertama dilakukan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Tahap kedua pada bulan April, Mei dan Juni, tahap ketiga bulan Juli, Agustus dan September serta tahap ke empat bulan Oktober, November dan Desember.
Nominal bantuan yang diterima dari progam bansos PKH tahap 2 berbeda beda setiap orangnya, hal ini tergantung pada kategori yang ditentukan.
Baca Juga: Harga Tiket Konser BABYMETAL di Jakarta 2023
- Balita yang baru lahir hingga berusia 6 tahun menerima Rp750 ribu.