"Setelah Keputusan Gubernur disahkan, baru akan dilakukan pencairan dana oleh Bank DKI. Silakan ditunggu" tulis Disdik DKI Jakarta.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar yang beredar di kalangan penerima KJP, bahwa dana akan cair setelah tanggal 25 Mei.
Hal tersebut bermula ketika ada seorang pengguna media sosial yang mengaku mendapat informasi bahwa proses uji kelayakan KJP berlangsung hingga tanggal 25.
Namun, jadwal pencairan dana KJP masih belum bisa dipastikan kapan, lantaran perlu menunggu pengesahan SK Gubernur terbaru.
Demikian artikel informasi nama penerima KJP plus apakah sudah ditetapkan oleh SK Gubernur? Serta cara cek status penerima KJP di kjp.jakarta.go.id.***