KJP Turun Tanggal Berapa Bulan Mei 2023? KJP Cair Senin, 29 Mei? Ini Jawaban UPT P4OP 

- 27 Mei 2023, 09:12 WIB
KJP Turun Tanggal Berapa Bulan Mei 2023? KJP Cair Senin, 29 Mei? Ini Jawaban UPT P4OP
KJP Turun Tanggal Berapa Bulan Mei 2023? KJP Cair Senin, 29 Mei? Ini Jawaban UPT P4OP /Disdik DKI Jakarta

UTARA TIMES – KJP turun tanggal berapa bulan Mei 2023? Benarkah KJP cair pada Senin, 29 Mei?

Mendekati akhir bulan, KJP masih belum juga cair. Masyarakat pun banyak yang bertanya KJP turun tanggal berapa di bulan Mei 2023 ini.

Pasalnya, beberapa hari lagi bulan Mei akan segera habis dan memasuki awal bulan Juni. Beredar kabar KJP turun tanggal 29 bulan Mei 2023, namun benarkah demikian?

 

KJP turun tanggal berapa bulan Mei 2023?

Baca Juga: Paling Diburu! Inilah 6 Tempat Soto Enak di Sukoharjo Beserta Alamatnya

Sebelum membahas apakah KJP bulan Mei benar benar cair di tanggal 29, ada baiknya untuk kembali melakukan pengecekan nama Anda di laman kjp.jakarta.go.id.

1. Masuk ke laman KJP Plus www.kjp.jakarta.go.id

 

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan ‘tahap 1’

3. Isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2023’

4. Klik ‘cek penerima’

Baca Juga: 10 Twibbon HUT Kabupaten Sragen ke-277 Tanggal 27 Mei 2023, Pakai Bingkai Foto Gratis dan Bagikan ke Medsos

5. Tunggu hingga muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan

 

Apabila informasi yang keluar adalah ‘Data tidak ditemukan’ ada kemungkinan verfikasi data Anda masih belum selesai, atau bisa juga Anda tidak memenuhi syarat lolos pendaftaran KJP.

Kabar mengenai pencairan KJP pada hari Senin, 29 Mei masih belum dikonfirmasi oleh Disdik DKI Jakarta dan UPT P40P.

Keterangan terakhir yang disampaikan UPT P4OP dalam akun Instagram resminya. UPT P4OP menyebut pencairan KJP bulan Mei masih belum ada kabar lanjutan.

 

Baca Juga: 3 Toko Oleh Oleh Trenggalek yang Paling Populer dan Lengkap, Ternyata Hanya Ada di Lokasi Ini

Sementara itu, Diskdik DKI Jakarta menerangkan bahwa saat ini KJP bulan Mei sudah memasuki tahap penetapan penerima melalui SK Gubernur.

"Terkait pendataan KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," tulis Disdik DKI Jakarta melalui akun media sosialnya.

 

Nantinya, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang satatus penerima di laman kjp.jakarta.go.id, setelah SK Gubernur KJP dan KJMU tahap 1 sudah ditetapkan.

Baca Juga: 3 Toko Oleh Oleh Trenggalek Ini Paling Lengkap dan Murah, Cari Semua Camilan Lokal Jawa Timur, Ada!

Selanjutnya, apabila terdaftar sebagai penerima dan SK Gubernur sudah disahkan. Bank DKI akan segera melakukan pencairan dana.

 

Status penerima KJP akan dicabut apabila penerima tercatat bukan dari kalangan keluarga rentan, serta melakukan pelanggaran seperti merokok, terlibat tawuran dan hal negatif lainnya.

Demikian artikel informasi KJP turun tanggal berapa bulan Mei 2023? Benarkah KJP cair di tanggal 29 Mei?.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x