PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 

- 1 Juni 2023, 08:51 WIB
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah? 
ILUSTRASI poligami.*/PNS Pria Boleh Poligami, Bolehkah PNS Wanita Menjadi Istri Kedua Menurut Peraturan Pemerintah?  /Pixabay/

UTARA TIMES – PNS pria boleh melakukan poligami menurut Peraturan Pemerintah (PP), lantas bolehkah PNS wanita menjadi istri kedua?

Peraturan mengenai PNS pria boleh poligami rupanya sudah ada sejak lama, namun aturan tersebut kini mengalami perubahan.

Ada beberapa poin yang harus dipenuhi agar PNS pria boleh melakukan poligami, salah satunya harus membuat surat izin tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat.

 

Untuk mengantongi izin PNS pria boleh poligami, dalam surat izin tertulis tesebut harus menjelaskan alsan yang kuat mengapa ingin memiliki istri lebih dari satu.

Baca Juga: Jadwal Sandiwara Lingga Buana Bulan Juni 2023 di Cirebon, Indramayu, dan Subang

Selain itu PNS pria boleh poligami jika sudah mendapat persetujuan dan melapor kepada pejabat berikut ini:

- Menteri

 

- Jaksa Agung

- Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen

- Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2023 Jatuh pada 1 Juni, Berikut Puisi Menyentuh Hati

- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

- Pimpinan Bank milik Negara

 

- Pimpinan Badan Usaha milik Negara

- Pimpinan Bank milik Daerah

- Pimpinan Badan Usaha milik Daerah

Apabila seorang PNS pria tidak melapor dalam jangka waktu 1 tahun sejak perkawinan berlangsung, PNS tersebut akan mendapat sanksi hukuman disiplin berat sesuai dengan PP No.30 Tahun 1980.

 

Baca Juga: Kata-kata Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 pada 1 Juni 2023, Cocok Dijadikan Status

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

Menilik pada PP No.10 Tahun 1983, PNS pria dapat melakukan poligami apabila sudah memenuhi syarat syarat alternatif dan kumulatif.

Adapun syarat alternatif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

1. Istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri pertama mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 untuk Caption Semua Media Sosial

3. Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan

Sedangkan syarat kumulatif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

 

1. Persetujuan tertulis dari istri pertama

2. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

3. Surat pernyataan bahwa PNS pria yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

 

Baca Juga: Pasang Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Gratis dan Mudah Dipasang

Meskipun boleh melakukan poligami dengan memenuhi syarat syarat tersebut, PNS juga dilarang melakukan poligami apabila:

- Dianggap bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pria yang bersangkutan.

- Tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif/bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

- PNS mengemukakan alasan yang bertentangan dengan akal sehat, atau ada kemungkinan poligami malah mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga: 3 Tempat Penginapan Trenggalek yang Paling Murah, Liburan Lokalan Jatim Makin Ekonomis Kan?

Bolehkan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua?

PP No.45 Tahun 1990 menyebutkan, ANS/ PNS wanita tidak dibolehkan menjadi istri kedua, ketiga, keempat.

Apabila melanggar PP tersebut, maka PNS tersebut akan mendapat hukuman disiplin pemberhentian tidak terhormat sebagai PNS.

Demikian informasi PNS pria boleh poligami dan bolehkan PNS wanita mejadi istri kedua?.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x