UPT P4OP baru baru ini pun telah menyatakan bahwa dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan dicarikan secara bertahap mulai 30 Mei.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah DKI Jakarta telah memulai proses penetapan daftar nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023 sejak Februari dan berlangung dalam 4 tahap.
Baca Juga: Belum Ada Seminggu Sejak Diluncurkan, Lagu Happy Asmara “Shopee Maszeh” Viral Bikin Geger Netizen
Yang mana, tahap terakhir dari penetapan daftar nama penerima KJP Plus Tahap 1 2023 ialah pengesahan Surat Keputusan Gubernur.
Seperti periode sebelumnya, pelaksanaan KJP Plus Tahap 1 2023 dilangsungkan selama 6 bulan, yakni Mei hingga Oktober.