Jadwal Razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari Ini, Cek Sasaran Kendaraan yang Bakal Ditilang

- 10 Juli 2023, 13:29 WIB
Jadwal Razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari Ini, Cek Sasaran Kendaraan yang Bakal Ditilang
Jadwal Razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari Ini, Cek Sasaran Kendaraan yang Bakal Ditilang /

UTARA TIMES – Korlantas Polri merencanakan akan melaksanakan razia atau Operasi Patuh Lodaya 2023 termasuk salah satunya adalah Bogor. 

Berikut ini informasi jadwal razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 hari ini lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang. 

Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. 

Dilansir Utara Times dari akun Instagram @tmcpolresbogor, bahwa Operasi Patuh Lodaya 2023 Bogor akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2023 Jawa Barat Dimulai Hari Ini, Simak 7 Pelanggaran yang Kena Tilang

Berikut ini sasaran kendaraan yang akan ditilang dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 dilansir Utara Times dari korlantas.polri.go.id.

Ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 ini. Berikut selengkapnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca Juga: Live Pertandingan AVC Challenge Cup 2023 Putra Indonesia vs Bahrain Hari Ini Jam Berapa, Di TV mana?

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Anak di bawah umur dilarang berkendara

Pasal 281 “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta. 

Baca Juga: See You In My 19th Life Episode 9 Kapan Tayang? Catat Jadwal Tayang Berikut

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Baca Juga: Siapa Frederic Arnault, Dia CEO Apa? Profil Pengusaha Jam Tangan Dunia yang Diduga Jalan Bareng Lisa di Paris

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dengan adanya jadwal razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, Kapolres Bogor juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian. 

Demikian informasi jadwal razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 hari ini lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah