UTARA TIMES - Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Karanganyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat 30 persen berkat fungsi Anggota DPR RI yang berjalan.
Adapun fungsi dari anggota DPR RI sebagai legislatif di tingkat pusat sendiri memiliki 3 fungsi yakni pengawasan, legislasi dan fungsi anggaran.
Selain fungsi pengawasan dan legislasi, anggota DPR RI juga memiliki fungsi atau peran penting yakni membuat dan menetapkan APBN bersama pemerintah pusat.
Dalam hal ini anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk memperjuangkan anggaran dari pemerintah pusat yang diturunkan ke pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi daerah pemilihan dari anggota DPR RI tersebut.
Sebagai wakil rakyat Dolfie OFP akan terus berusaha meningkatkan alokasi DAK dari APBN untuk Kabupaten Karanganyar di tahun-tahun mendatang agar pembangunan dapat terus berlangsung sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat Karanganyar secara berkesinambungan.
Kemudian Dolfie OFP juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perencanaan pembangunan sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.
Pada tahun 2022, DAK dari APBN untuk Kabupaten Karanganyar adalah sebesar Rp. 30,577 miliar sedangkan pada tahun 2023 DAK dari APBN untuk Kabupaten Karanganyar meningkat menjadi Rp. 42,5 miliar yang berarti mengalami peningkatan sebesar 30,89%.
Dolfie OFP sendiri anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Karanganyar, Dolfie OFP telah berhasil memperjuangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN yang dipergunakan untuk Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Prediksi Skor Ajax vs Ludogorets di Liga Europa: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain