UTARA TIMES – Penyelenggara Pemilu 2024, saat ini sudah menggunakan sistem yang semakin canggih untuk melaporkan SPTJB, yakni dengan menggunakan web sita.kpu.go.id.
Di dalam web sita.kpu.go.id terdapat beberapa fitur untuk melengkapi Surat Pertanggung Jawaban kinerja setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) jelang Pemilu 2024.
Selain PPS, sitab.kpu.go.id juga digunakan untuk menginput SPTJB Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPK).
Lantas bagaimana cara mudah nan gampang untuk menggunakan Sitab KPU untuk input SPTJB?
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Moving Episode 14 dan 15 Full, Lengkap dengan Link Nonton
Dilansir Utara Times dari berbagai sumber, berikut cara gampang input SPTJB di Sitab KPU melalui tutorial di bawah ini.
- Silahkan masuk ke web sita.kpu.go.id
- Masukan username dan password yang telah diberikan
- Klik ‘Sign In’
- Pada menu ‘Realisasi’ klik ‘Lampiran’