Tutorial Mudah dan Cepat Mengisi SPTJB Sitab KPU go id disertai Cara Melihat File yang Berhasil Input

- 4 September 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi KPU/Pixabay. Tutorial Mudah dan Cepat Mengisi SPTJB Sitab KPU go id disertai Cara Melihat File yang Berhasil Input
Ilustrasi KPU/Pixabay. Tutorial Mudah dan Cepat Mengisi SPTJB Sitab KPU go id disertai Cara Melihat File yang Berhasil Input /

UTARA TIMES – Terdapat beberapa cara mudah dan cepat untuk menginput data SPTJB setiap PPS dan PPK menjelang Pemilu 2024, lewat tutorial di bawah ini.

Sistem Infomasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (Sitab) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dijalankan pada Agustus 2023.

Cara menggunakan Sitab KPU untuk PPS dan PPK, umumnya dapat diketahui melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diberikan oleh KPU kabupaten/kota.

Namun jika anda belum memahami penggunaan sitab.kpu.go.id, maka dapat mengikuti tutorial mudah untuk input SPTJB PPS dan PPK Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Moving Episode 14 dan 15 Full, Lengkap dengan Link Nonton

Sitab KPU digunakan untuk mempermudah proses laporan Surat Pertanggungjawaban penyelenggara Pemilu 2024. Adapun cara mudah dan cepat input data SPTJB, dapat anda lihat sebagai berikut.

- Silahkan masuk ke web sita.kpu.go.id

- Masukan username dan password yang telah diberikan

- Klik ‘Sign In’

- Pada menu ‘Realisasi’ klik ‘Lampiran’

- Untuk menginput SPTJB, anda dapat klik ikon (+ Tambah)

Baca Juga: Cek Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA

- Setalah itu akan muncul for dialog berisi data SPTJB

- Pilih jenis lampiran yang akan di unggah, anda dapat klik SPTJB 

Perlu diketahui bahwa, ada beberapa lampiran yang terdapat di Sitab KPU seperti, Surat Pernyataan atau SP bagi Pantarlih, Buku Kas Umum atau BKU, dan slip rekening yang sudah digabung dalam satu softfile SPTJB PPS dan PPK.

- Pilih bulan SPTJB yang akan dilaporkan

- Pada menu unggah lampiran klik ‘Pilih File’

Baca Juga: Update Kenaikan Harga BBM Hari ini 4 September 2023 di SPBU Pertamina Provinsi DKI Jakarta

- Anda dapat memilih Ike pdf SPTJB yang hendak dilaporkan ke KPU

- Jika Ike berhasil dilampirkan maka pada bagian ‘Pilih File’ akan terdapat nama Ike pdf yang anda lampirkan.

- Jika sudah di input semua, maka klik ‘Simpan’.

Setelah itu, anda harus menunggu beberapa menit agar Ike SPTJB dapat tersimpan dengan sempurna.

Ketika data SPTJB sudah selesai di input maka nanti akan muncul notifikasi ‘Input Data Berhasil’.

Baca Juga: Cek Data Penerima PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id, BLT Rp1 Juta Cair ke Siswa

Setelah Ike SPTJB PPS maupun PPK dinyatakan ‘Input Data Berhasil’ maka langkah selanjutnya, anda perlu memastikan bahwa SPTJB memang benar-benar sudah masuk dan terinput.

Caranya, anda harus melakukan filterisasi bulan dan juga wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara atau PPS maupun PPK.

Adapun cara lain untuk memastikan SPTJB PPS maupun PPK terinput dengan benar, maka anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca Juga: Ini Tanggal Lahir yang Bakal Good Looking dan Good Rekening di Bulan September 2023

  1. Klik ‘Jenis Kelurahan’ pilih sesuai wilayah kerja masing-masing PPS.
  2. Klik ‘Pilih Bulan’ sesuai dengan SPTJB yang hendak dipastikan.
  3. Klik ‘Terapkan’
  4. Jika PPK, maka akan muncul SPTJB setiap PPS yang berada di wilayah kecamatannya dan jika PPS, maka akan muncul jenis lampiran dan Ike SPTJB kelurahannya.
  5. Pada SPTJB yang berhasil di input maka akan keluar gambar pada kolom ‘Filename’ yang dapat di unduh dan dilihat kelengkapannya.

Itulah beberapa informasi mengenai cara mudah menginput data SPTJB disertai langkah mudah memastikan SPJB terinput dengan benar.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah