Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran 

- 4 September 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi /Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran
Ilustrasi /Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran / ANTARA/Risky Syukur/am

4. Tidak menggunakan helm SNI dapat mengakibatkan denda hingga Rp250.000 sesuai Pasal 291.

Baca Juga: Grand Opening Super Indo Purwokerto Ditargetkan Akhir Tahun 2023, Kapan Pembangunan Dimulai?

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, yang dikenakan sanksi maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ.

6. Melawan arus lalu lintas dapat menghasilkan denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 287.

7. Melampaui kecepatan maksimum, yang berpotensi mendapat denda hingga Rp500.000 sesuai ayat 8 pasal yang sama.

Baca Juga: Tindakan Bijak Viking Persib Club Pasca Kerusuhan Pertandingan dan Pesan Damai

Selain tujuh pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot berong dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan seat belt.

Operasi Zebra 2023 dilakukan secara mobile atau hunting, serta melalui penindakan elektronik (ETLE) untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.

Kerja sama lintas sektor juga terlibat dalam operasi ini, termasuk instansi seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan lainnya.

Baca Juga: Cek Syarat dan Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x