Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran 

- 4 September 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi /Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran
Ilustrasi /Operasi Zebra 2023: Simak Sanksi Beserta Pelanggaran dan Lokasi Sasaran / ANTARA/Risky Syukur/am

 

UTARA TIMES - Korlantas Polri telah meluncurkan Operasi Zebra 2023 secara bersamaan serentak di seluruh Indonesia selama dua minggu, yakni dari tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Operasi ini, yang juga disebut sebagai razia zebra, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Selama operasi ini, pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, diwajibkan untuk memiliki surat-surat berkendara yang lengkap, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Razia ini menargetkan pelanggaran berikut beserta sanksinya:

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2023: Simak Jam Beroperasi, dan Titik Lokasi di Kota Bandung 

1. Menggunakan handphone saat mengemudi, yang dikenai sanksi berupa denda hingga Rp750.000 berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

2. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta sesuai Pasal 281.

3. Berkendara dengan penumpang lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua, yang berpotensi mendapat denda hingga Rp250.000 menurut Pasal 292.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x