Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Pengacara Berikan Ultimatum untuk Tidak Memberikan 'Diskon'

- 7 September 2023, 16:10 WIB
Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Pengacara Berikan Ultimatum Untuk Tidak Memberikan 'Diskon'
Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas, Pengacara Berikan Ultimatum Untuk Tidak Memberikan 'Diskon' /(ANTARA/Aprillio Abdullah Abubakar )/

 

UTARA TIMES- Sidang vonis atas kasus penganiayaan berat yang melibatkan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan berlangsung pada Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Acara tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 pagi di Ruang Sidang Utama, sesuai informasi yang tertera dalam SIPP PN Jakarta.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Mario Dandy terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023.

Jaksa juga menambahkan hukuman dengan 7 tahun penjara tambahan karena Mario Dandy tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada David.

Baca Juga: Warisan Budaya Tenun Gedogan Indramayu Hampir Punah, Pemda Diminta Percepat Upaya Pelestarian

Sementara itu, Shane Lukas dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun karena dianggap membantu Mario Dandy dalam tindakan kejahatannya.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, percaya bahwa Mario akan dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat terhadap kliennya.

Baca Juga: Jadwal Operasi Zebra Candi 2023 Semarang Jam Berapa? Cek 8 Sasaran Pelanggaran Ini

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x