UTARA TIMES - Pemberlakukan sistem ganjil genap di jalur puncak Bogor, akan kembali diberlakukan oleh Satlantas Polres Bogor.
Pemberlakuan ganjil genap di jalur puncak Bogor inim, dimulai pada hari Jumat, 8 September 2023 pukul. 14.00 WIB.
Sementara itu, ganjil genap Puncak Bogor akan dihentikan pada hari Minggu, 10 September 2023 hingga pukul. 24.00 WIB.
Pemeberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor ini bersifat situasional, hal ini guna mengurai kemacetan yang sering terjadi menjelang akhir pekan.
Titik lokasi ganjil genap puncak Bogor sendiri ini akan dimulai pada persimpangan area Simpang Gadog.
Berikut ganjil genap yang akan diberlakukan di jalur puncak Bogor:
1. Jumat, 8 September 2023: Plat Nomor Kendaraan Genap;
2. Sabtu, 9 September 2023: Plat nomor kendaraan Ganjil;
3. Minggu, 10 September 2023: plat nomor kendaraan Genap.