UTARA TIMES – Surat Pertanggung Jawaban Belanja atau SPTJB merupakan salah satu laporan yang harus dilengkapi setiap Penyelenggara Pemilu 2024, tak terkecuali pada tingkat PPS.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah penyelenggara Pemilu 2024 tingkat desa yang harus melaporkan SPTJB Pemilu 2024 setiap bulannya melalui Sitab KPU.
SPTJB yang dilaporkan oleh setiap PPS dibuat dan menginput melalui Sitab.kpu.go.id. lantas bagaimana caranya?
Namun sebelum mengetahui caranya, setiap PPS perlu memahami jenis lampiran yang diperlukan ke dalam SPTJB Sitab KPU untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Gampang! Begini Cara Upload Laporan LPJ Keuangan PPS Pemilu 2024 ke Sitab KPU go id Terbaru
Lampiran yang terdapat di Sitab KPU seperti, Surat Pernyataan atau SP bagi Pantarlih, Buku Kas Umum atau BKU, dan slip rekening yang sudah digabung dalam satu softfile SPTJB PPS dan PPK.
Berikut cara mudah membuat laporan SPTJB untuk PPS Pemilu 2024 melalui Sitab KPU disertai dengan jenis lampirannya.
Cara Input SPTJB PPS Pemilu 2024
Baca Juga: Kumpulan Ide Tema untuk Kegiatan Hari Santri 2023, Kreatif dan Cocok untuk Acara Sekolah atau Umum