Gampang! Begini Cara Upload Laporan LPJ Keuangan PPS Pemilu 2024 ke Sitab KPU go id Terbaru

- 3 Oktober 2023, 13:32 WIB
Gampang! Begini Cara Upload Laporan LPJ Keuangan PPS Pemilu 2024 ke Sitab KPU go id Terbaru
Gampang! Begini Cara Upload Laporan LPJ Keuangan PPS Pemilu 2024 ke Sitab KPU go id Terbaru /Pixabay/Pexels

UTARA TIMES – Pemilu akan segera diselenggarakan pada 14 Februari 2024, saat ini seluruh penyelenggara tengah mempersiapkan penyelenggaraan dari KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK, hingga PPS.

Pada tingkatan Panitia Pemungutan Suara setiap desa, diwajibkan untuk melaporkan setiap bentuk anggaran keuangan biaya operasional yang digunakan setiap bulannya dalam bentuk LPJ.

Laporan Pertanggungjawaban PPS Pemilu 2024 harus dilaporkan dalam bentuk digital melalui input data Sitab KPU go id.

LPJ Keuangan PPS Pemilu 2024 dalam bentuk hardfile dikumpulkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK kecamatan setempat.

Baca Juga: Kumpulan Ide Tema untuk Kegiatan Hari Santri 2023, Kreatif dan Cocok untuk Acara Sekolah atau Umum

Sedangkan secara digital, LPJ keuangan PPS 2024 akan dikumpulkan dan dilaporkan langsung ke KPU kabupaten/kota melalui SPTJB Sitab.

SPTJB Sitab adalah Surat Pertanggung Jawaban Belanja yang wajib dilaporkan ke KPU kabupaten/kota setiap bulannya.

SPTJB berisi pertanggung jawaban seluruh biaya operasional setiap PPS yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Santri 2023, Kata-kata Penuh Semangat untuk Momen Hari Santri Nasional

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x