Cara Mudah dan Cepat Mengisi Sitab KPU go id dari Penandatanganan, Realisasi, Hingga Upload File

- 5 Oktober 2023, 21:03 WIB
Cara Mudah dan Cepat Mengisi Sitab KPU go id dari Penandatanganan, Realisasi, Hingga Upload File
Cara Mudah dan Cepat Mengisi Sitab KPU go id dari Penandatanganan, Realisasi, Hingga Upload File /RRI

UTARA TIMES – Dalam informasi ini memuat langkah-langkah lengkap untuk mengisi Laporan Pertanggung Jawaban penyelenggara Pemilu 2024 tingkat PPS.

Dalam membuat laporan belanja, setiap Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 diharuskan mengisi SPTJB melalui Sitab KPU.

Terdapat beberapa cara agar anda dapat membuat laporan Sitab KPU dengan mudah dan cepat melalui tutorial di bawah ini.

Diketahui bahwa pengisian Sitab KPU PPS berisi mengenai laporan belanja, belanja honor, dan belanja nun operasional lainnya yang dikeluarkan selama masa kerja berlangsung.

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 6 Oktober 2023 Mulai Jam Berapa?

Pengisian SPTJB PPS maupun PPK diharuskan melaporkannya secara berkala yakni satu bulan sekali sesuai dengan kinerja PPS.

Pada Oktober 2023 maka PPS diharuskan mengisi Sitab KPU untuk bulan September dan seterusnya.

Cara mengisi Sitab KPU go id 

1. Silahkan login terleih dahulu ke dalam website sita.kpu.go.id 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x