2. Masukan username dan password yang diberikan oleh masing-masing PPK
Baca Juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Zrinjski Mostar di Liga Konferensi Eropa Lengkap dengan Head to Head
3. setelah itu anda akan menuju dashboard Sitab KPU
4. Pada tampilan Sitab, silahkan klik ‘Penandatangan’ tujuannya agar pada bukti penerimaan nama sekretaris sudah otomatis terisi.
5. Kemudian pilih LPJ PPS atau PPK, jika masih kosong maka pilih tambah baru
6. Nanti akan muncul tampilan ‘Ubah Panitia’
7. Di dalamnya anda bisa mengisi nama ketua dan sekretaris PPS setelah itu klik ‘Simpan’
Baca Juga: Cara Membeli E Meterai di Skill Academy, Perlu Bayar Berapa?
8. Langkah selanjutnya silahkan klik ‘Bukti Penerimaan’
9. Lalu anda dapat memilih bulan kerja yang hendak dilaporkan pada kolom ‘Pilih Bulan’ dan klik ‘Terapkan’.