Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.
Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.
Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober 2023 Gratis di Sini
Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Anda bisa melakukan pengecekan secara berkala apabila saldo belum juga masuk melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. atau aplikasi BPJSTKU.***