UTARA TIMES – Pemprov Jawa Tengah telah menaikkan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 Persen atau sebesar Rp2.036.947.
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri
Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Lalu berapa besaran UMK Jawa Tengah 2024 untuk semua kota/kabupaten jika untuk kenaikan UMP 4,02 persen?
Perlu diketahui bahwa UMK Jawa Tengah 2024 memang belum ditetapkan dan akan diumumkan pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024
Namun, jika disimulasikan dengan kenaikan UMP sebesar 4,02 persen, maka seginilah besaran UMK Jawa Tengah 2024 di seluruh kota dan kabupaten.
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.478.890,696
Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.203.272,21
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 jika disimulasikan naik 4,02 persen menjadi Rp 2.216.646,37