UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024

- 23 November 2023, 19:25 WIB
UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024
UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Segini Perkiraan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2024 /Pixabay

UTARA TIMES – UMP Jawa Barat 2024 secara sah telah ditetapkan naik menjadi 3,57 persen atau Rp2.057.495 oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Adapun patokan perhitungan UMP tahun 2024 untuk wilayah Jawa Barat merujuk pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kendati demikian, banyak yang mempertanyakan tentang besaran UMK kota dan Kabupaten Bekasi 2024 berdasarkan kenaikan UMP yang baru ini.

Namun, meskipun UMP 2024 Jawa Barat telah diumumkan, Pemprov Jabar mengatakan bahwa informasi terkait UMK Bekasi dan kota lainnya masih dalam perhitungan dan akan disahkan tepat pada 30 November 2023 mendatang.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika UMP naik 3,57 persen.

Baca Juga: Teks Bacaan Khutbah Jumat, 24 November 2023: Sumpah Pemuda untuk Generasi Indonesia Berkualitas

Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x