Berikut Denah Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

- 2 Januari 2024, 23:25 WIB
Berikut Denah Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
Berikut Denah Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku /Tangkapan Layar KPU

UTARA TIMES - Simak ketentuan dari denah TPS untuk Pemilu 2024 sesuai dengan tugas anggotanya

Dalam Pemilu 2024 denah untuk TPS harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menemui hambatan dari KPPS

Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang sudah barang tentu KPPS harus memahami lokasi atau denah dari TPS tersebut

Seperti denah untuk kotak dan tinta serta yang lainnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang hal ini KPPS harus memahaminya

Baca Juga: Ini Tugas Anggota KPPS 2 dan 3 pada Pemilu 2024 Mendatang, Siapa Jaga Botol Tinta?

Inilah ketentuan dari denah TPS Pemilu 2024

Merujuk Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, TPS Pemilu 2024 dibuat dengan ukuran minimal dengan panjang 10 meter dan lebar 8 meter.

KPPS juga boleh menyesuaikan ukuran TPS dengan kondisi di wilayah masing-masing serta kebutuhan pemilih.

Berikut ketentuam umum tentang pembuatan TPS Pemilu 2024 sesuai dengan pasal 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023:

TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;

TPS tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;

TPS dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau disesuaikan dengan kondisi setempat;

Baca Juga: Simak Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 03 Januari 2024, Lengkap dengan Titik Lokasi

TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara;

KPPS menyusun tata letak TPS dengan mempertimbangkan kemudahan Pemilih dalam memberikan suara serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.

Dalam menyiapkan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.

Ketua KPPS memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS, dari PPS paling lambat 1 Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.

Adapun untuk pemungutan suara, pengaturan denah TPS Pemilu 2024 akan mencakup beberapa tata letak berikut:

- Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5);

- Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos;

- Bilik suara (tempat pemilih mencoblos);

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Simulasi UTBK 2024 Gratis Kemdikbud, Ada Kunci Jawaban dan Pembahasannya Juga!

- Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6);

- Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7);

- Meja pimpinan KPPS (ditempati oleh ketua bersama anggota KPPS 2 dan 3);

- Tempat pengawas TPS;

- Tempat saksi pemilu;

- Tempat pemantau pemilu.

Kemudian untuk penghitungan hasil pemungutan suara, berikut pengaturan dengan TPS:

- Papan pencatatan penghitungan suara (dijaga anggota KPPTS 3 dan 4);

Baca Juga: 3 Fakta Pangeran Abdul Mateen, Selain Rupawan, Ternyata Ia Juga Seorang Atlet di Sea Games 

- Tempat pengawas TPS

- Tempat saksi pemilu

- Tempat kotak suara (dijaga ketua KPPS dan anggota KPPS 2

- Tempat KPPS mencatat hasil penghitungan (ditempati anggota KPPS 7, 6, 5)

KLIK DISINI

Demikianlah mengenai ketentuan dari denah TPS Pemilu 2024 sebagaimana yang telah disebutkan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x