Paten! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 11:34 WIB
Paten! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024
Paten! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari KPPS dalam Pemilu 2024 /tangkap layar

UTARA TIMES - Simak daftar urutan dari tugas dan wewenang KPPS dalam Pemilu 2024 nanti

Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dalam Pemilu 2024 merupakan ujung tombak dalam tataran teknisnya sehingga perlu mengetahui tugas serta kewajiban atau wewenang atasnya

Kemudian dalam tugas dan wewenang atau kewajiban dari KPPS dalam Pemilu 2024 yang akan di laksanakan pada 14 Februari 2024 nanti bisa menyimak ulasan ini hingga selesai

Untuk salah satu tugas dari KPPS ialah mengumumkan DPT Pemilu 2024 serta memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS pada waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari ini 3 Januari 2024 Jatuh pada Tanggal Berapa? ini Informasi Tanggalan, Weton, Wuku dan Pasa

Dan inilah tugas, kewajiban dan wewenang dari penyelenggaraan Pemilu 2024, sebagai KPPS:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan
dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil
pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: 6 Contoh Tanggapan Orang Tua atau Wali untuk Raport, Bisa Dijadikan Referensi

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih
sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan
suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan

2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang
berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

Baca Juga: Cuma Rp3 Jutaan! Oppo Reno7 Z 5G Masih Tangguh di Tahun 2024 Berkat RAM 8GB dan Prosesor yang Ngebut

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

2. Wewenang lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

1 Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;

Baca Juga: Berikut Denah Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

itulah mengenai tugas dan wewenang atau kewajiban dari KPPS untuk Pemilu 2024 sebagaimana telah disebutkan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x