UTARA TIMES - Berikut ini tugas, kewajiban dan wewenang pengawas TPS pada Pemilu 2024
Untuk pengawas TPS dalam Pemilu 2024 terdapat tugas, kewajiban ataupun wewenang yang perlu diketahui oleh para calon PTPS
Dalam hal ini pengawas TPS atau dalam nama lain yakni PTPS `memiliki kewajiban, tugas serta wewenang dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang
Bagi para kandidat calon pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini harus memahami tugas, kewajiban dan juga wewenang saat bertugas
Baca Juga: 3 Cara Download Video di Telegram, Bisa Langsung Download Tanpa Gunakan Situs Tertentu
Inilah tugas, kewajiban dan juga weweang dari pengawas TPS pada Pemilu 2024
Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Kemudian ini wewenang pengawas TPS Pemilu 2024
Menyampaikan Keberatan
Baca Juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Akibat Sakit, Ini Referensinya
Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara