Catat! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024

- 4 Januari 2024, 09:09 WIB
Catat! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024
Catat! Ini Tugas, Kewajiban dan Wewenang dari Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024 /tangkap layar

Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.

Melaksanakan Wewenang Lain

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah mengenai tugas, kewajiban dan wewenang dari pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024 mendatang sebagaimana telah disebutkan.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah