UTARA TIMES - Simak ini tugas, kewajiban dan wewenang pengawas TPS pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti
Jika menjadi pengawas TPS dalam Pemilu 2024 terdapat tugas, kewajiban ataupun wewenang yang perlu diketahui oleh para calon PTPS tersebut
Untuk itu dalam hal ini pengawas TPS atau dalam nama lain yakni PTPS `memiliki kewajiban, tugas serta wewenang dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari
Para kandidat calon pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini harus memahami tugas, kewajiban dan juga wewenang saat menjalankan tugas
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Love Song For Ilusion: Park Jihoon Jadi Putra Mahkota yang Punya Banyak Kepribadian
Berikut tugas, kewajiban dan juga weweang dari pengawas TPS pada Pemilu 2024
Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
Baca Juga: 3 Kode SWIFT Bank BRI Jawa Barat, untuk Kota Bandung, Sukabumi, dan Cirebon
Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.
Adan ini wewenang pengawas TPS Pemilu 2024
Menyampaikan Keberatan
Baca Juga: Malam Jumat Apa Sekarang? Jumat Kliwon Januari 2024 Jatuh di Tanggal Ini
Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara