- Termin 2: Mei-September.
- Termin 3: Oktober-Desember.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Baca Juga: Prediksi Skor Wigan vs Man United di Piala FA Lengkap H2H, Line Up Kick Off Malam Ini
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah drop out (DO).