Apabila tidak terdaftar, Anda juga bisa mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Langkah pertama mengajukan diri sebagai penerima PKH ialah buat akun menggunakan KTP, KK, serta foto selfie untuk registrasi awal.
Setelah berhasil buat akun, login lalu pilih menu daftar usulan di dalam aplikasi Cek Bansos. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data Anda dengan lengkap dan benar agar lolos verifikasi.
Dengan bantuan PKH ini, pelaku usaha yang masih belum bangkit bisa terbantu meski BPUM sudah tidak menyalurkan bantuan lagi.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara daftar penerima bantua UMKM tanpa BPUM eform.bri.co.id.***