BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id

- 9 Januari 2024, 14:40 WIB
BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id
BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

UTARA TIMES – BLT Rp2,4 juta cair, berikut cara daftar penerima bantuan UMKM tanpa BPUM eform.bri.co.id.

Pelaku usaha bisa menerima bantuan hingga Rp2,4 juta dari pemerintah. Ketahui bagaimana cara daftarnya, agar bantuan UMKM bisa cair tanpa BPUM.

Di masa pandemi lalu, BPUM menyalurkan bantuan UMKM untuk usaha mikro yang terkena imbas krisis ekonomi. Bagaimana cara daftarnya?

Saat ini cara daftar penerima bantuan UMKM melalui BPUM eform.bri.co.id sudah tidak lagi bisa digunakan.

Hal ini dikerenakan pemerintah menganggap pemilik usaha mikro, sudah bisa bertahan atau survive setelah pandemi usai.

Baca Juga: Oalah, Ini Arti Omon-omon Prabowo, Sebuah Ucapan Sindiran untuk Anies Baswedan

Meski begitu, pelaku usaha UMKM masih bisa menerima uang bantuan dari bantuan sosial lain, yakni bansos PKH yang sudah direncanakan akan disalurkan di tahun 2024. 

Bansos PKH kembali disalurkan untuk membantu perekonomian masyarakat Indonesia yang tergolong miskin atau rentan miskin termasuk pemilik UMKM.

Melalui bansos ini, masyarakat termasuk para pelaku usaha UMKM yang memenuhi syarat menjadi penerima PKH, bisa menerima bantuan dengan besaran berikut:

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x