Jawaban: Lakukan perkenalan diri dengan menyebutkan nama, kemudian lanjutkan dengan menyebut informasi lainnya sperti pendidikan terakhir, atau kegiatan yang Anda jalani saat ini.
2. Apa yang Anda ketahui tentang pengawas TPS?
Jawaban: Pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh panitia pengawas kecamatan, untuk membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 1 ayat (11).
Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Cair, Ini Cara Daftar Penerima Bantuan UMKM Tanpa BPUM eform.bri.co.id
3. Kenapa Anda tertarik menjadi pengawas TPS?
Jawaban: Saya ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini. Selain itu, saya memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi pengawas TPS.
4. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS?
Jawaban: Saya tidak akan menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.
Baca Juga: Shio Ini Bertabur Rezeki di Tahun 2024, Bakal Jadi Orang Kaya Raya