Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 09:45 WIB
Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024
Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024 /ANTARA/Timotius./

Baca Juga: Generasi Alpha Adalah Apa? Begini Ciri-ciri dan Tahun Kelahirannya

Tugas saksi lainnya, yakni menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. 

Selain tugas tugas di atas, saksi di TPS juga bisa meminta penjelasana mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS kepada Ketua KPPS. 

Saksi juga bisa mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran, dalam pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Awu di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang 

Seorang saksi Pemilu juga akan menerima salinan formulir Model A.3 KPU, Model A.4 KPU dan Model A.DPK-KPU, salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara. 

Gaji seorang saksi Pemilu 2024 diperkirakan berkisar antara Rp100.000 sampai Rp250.000, tetapi nominal ini masih belum pasti. 

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait cara kerja saksi di TPS, serta tugas tugasnya.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah