Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 09:45 WIB
Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024
Simak! Begini Cara Kerja Saksi di TPS dan Tugasnya dalam Pemilu 2024 /ANTARA/Timotius./

UTARA TIMES – Simak berikut ini cara kerja saksi di TPS serta tugasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Bagaimana cara kerja saksi di TPS dalam gelaran Pemilu 2024 banyak dicari. Apa tugas yang diemban oleh seorang saksi di TPS?

Sebelumnya, saksi Pemilu di TPS telah tertuang dalam PKPU No.3 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Melansir dari kanal YouTube Bawaslu Bontang, saksi di TPS adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon, yang diusulkan oleh Partai Politik/ Gabungan Partai Politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden. 

Baca Juga: Biaya Haji Terbaru 2024: Kapan Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 1 Dibuka?

Selain pada pemilu presiden, saksi juga bisa diusulkan pada pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya, untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD. 

Tugas Saksi Pemilu 2024

Baca Juga: 3 Shio Ini Paling Sukses di Keluarga, Bakal Punya Rumah di Tahun 2024

Saksi wajib menghadiri persiapan pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS. 

Saksi juga akan mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan juga penghitungan suara di TPS. 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x