Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian mengenai tugas, kewajiban dan wewenang dari pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024 mendatang sebagaimana telah disebutkan.***