Pengawas TPS Wajib Tau, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS dalam Pemilu 2024

- 11 Januari 2024, 23:23 WIB
Pengawas TPS Wajib Tau, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS dalam Pemilu 2024
Pengawas TPS Wajib Tau, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS dalam Pemilu 2024 /Humas Bawaslu Wonosobo

UTARA TIMES - Berikut ini tugas, kewajiban dan wewenang pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang

Bagi yang akan menjadi pengawas TPS dalam Pemilu 2024 terdapat tugas, kewajiban ataupun wewenang yang perlu diketahui oleh para calon PTPS

Sehingga dalam hal ini pengawas TPS atau dalam nama lain yakni PTPS `memiliki kewajiban, tugas serta wewenang dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti

Untuk kandidat calon pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini harus memahami tugas, kewajiban dan juga wewenang saat menjalankan tugas dari PTPS

Baca Juga: Wulan Rajab, Contoh Tulisan atau Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Hari Ini Tanggal 12 Januari 2024

Inilah tugas, kewajiban dan juga weweang dari pengawas TPS atau PTPS pada Pemilu 2024

Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Baca Juga: 3 Peristiwa Penting di Bulan Rajab, Siti Aminah Mengandung Nabi Muhammad SAW

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

Adapun wewenang pengawas TPS Pemilu 2024

Baca Juga: Amalan Bulan Rajab 2024 yang Dianjurkan untuk Umat Muslim

Menyampaikan Keberatan

Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x