Apabila PKH dicairkan tiga bulan sekali, BPNT dicairkan dua bulan sekali. Adapun BPNT tahap 1 akan dicairkan pada Januari – Februari 2024.
Sedangkan untuk PKH tahap 1, akan dicairkan secara bertahap mulai Januari sampai Maret 2024
Dokumen Wajib Pencairan PKH dan BPNT
Baik BPNT atau PKH, bisa dicairkan langsung ke rekening KPM. Adapun rekening yang bisa menerima bantuan adalah rekening dari Bank Himbara, seperti BNI, Mandiri, dan BRI.
Baca Juga: 3 Peristiwa Penting di Bulan Rajab, Siti Aminah Mengandung Nabi Muhammad SAW
Selain itu bagi KPM yang tidak menggunakan ATM, bantuan bisa diambil melalui Kantor Pos dengan membawa dokumen di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib bagi non KKS
- Kartu Keluarga (KK) wajib bagi non KKS
- Surat undangan dari Kantor Pos
Baca Juga: Amalan Bulan Rajab 2024 yang Dianjurkan untuk Umat Muslim
Setelah mengetahui dokumen apa saja yang wajib dibawa, pastikan juga nama sudah terdata sebagai penerima manfaat di DTKS Kemensos.