Baca Juga: Ucapan Selamat Datang Bulan Februari 2024 Penuh Harapan, Cocok Dijadikan Caption
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Adapun jangka waktu pindah TPS yakni H-30 sampai H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024, atau dari 14 Januari sampai 7 Februari 2024.
Karena pindah TPS membutuhkan alasan yang kuat, berikut beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengganti lokasi pemungutan suara:
Baca Juga: Mengapa Bulan Januari Terasa Sangat Panjang? Ini Kata Ilmuwan
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara/ pindah domisili.
- Menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik, atau faskes lainnya dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Forum Mahasiswa Pagar Nusa Deklarasi Pemilu Damai dan Jaga Netralitas Aparat