Hari Terakhir Pindah TPS Kapan? Berikut Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

- 15 Januari 2024, 08:10 WIB
Hari Terakhir Pindah TPS Kapan? Berikut Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024
Hari Terakhir Pindah TPS Kapan? Berikut Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 /

UTARA TIMES – Hari terakhir pindah TPS kapan? Berikut cara pindah tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.

Masyarakat bisa mengajukan pindah TPS jika hal tersebut perlu dilakukan. Kapan hari terakhir mengajukan pindah TPS?

Ketahui berikut ini kapan hari terakhir pindah TPS, serta cara pindah tempat pemungutan suara menurut aturan PKPU.

Selengkapnya, berikut kapan hari terakhir pindah TPS dan cara mengajukannya meurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

Baca Juga: Status Pencairan PKH Januari 2024 Sudah Sampai Mana? Berikut Jadwal dan Cara Cek Bansos Lewat HP

- Datangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

- Bawa bukti dukung alasan pindah.

- Jika pindah TPS karena tugas pekerjaan, bawa surat tugas.

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Datang Bulan Februari 2024 Penuh Harapan, Cocok Dijadikan Caption

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Adapun jangka waktu pindah TPS yakni H-30 sampai H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024, atau dari 14 Januari sampai 7 Februari 2024. 

Karena pindah TPS membutuhkan alasan yang kuat, berikut beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengganti lokasi pemungutan suara:

Baca Juga: Mengapa Bulan Januari Terasa Sangat Panjang? Ini Kata Ilmuwan

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara/ pindah domisili.

- Menjalani rawat inap di rumah sakit, klinik, atau faskes lainnya dan keluarga yang mendampingi.

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Forum Mahasiswa Pagar Nusa Deklarasi Pemilu Damai dan Jaga Netralitas Aparat

- Dalam kondisi tertimpa bencana alam.

- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

- Sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 189 Kurikulum Merdeka: Indonesia sebagai Negara Maritim dan Agraris

- Sedang bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait hari terakhir pindah TPS kapan, serta cara pindah tempat pemungutan suara.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah