Gaji KPPS Per Hari atau Per Bulan? Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 10:00 WIB
Gaji KPPS Per Hari atau Per Bulan? Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS Per Hari atau Per Bulan? Ini Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024 /ZONABANTEN.com

UTARA TIMESGaji KPPS per hari atau per bulan? Berikut jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024.

Banyak masyarakat yang menanyakan gaji KPPS dibayarkan per hari atau per bulan. Dalam artikel ini, Anda bisa menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Diketahui KPPS Pemilu hanya bertugas selama satu bulan, yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Lantas pemberian gaji KPPS per hari atau per bulan?

Sebelum membahas sistem penggajian KPPS Pemilu 2024 yang dibayarkan per hari atau per bulan.

Baca Juga: Bantuan PBI JK Itu Apa? Begini Cara Cek Nama Penerima di Cek Bansos Kemensos

KPPS akan menerima gaji yang sesuai dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.

Surat tersebut mengatur besaran gaji yang diterima oleh anggota KPPS, adapun rincian gaji tersebut adalah sebagai berikut.

Besaran gaji KPPS Pemilu Dalam Negeri

- Gaji ketua KPPS: Rp 1.200.000

- Gaji anggota KPPS: Rp 1.100.000

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x