Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau!

- 6 Februari 2024, 16:06 WIB
Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau!
Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau! /Nandai Bengkulu

Pemilih DPT akan menerima 5 jenis surat suara, termasuk surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih DPTb, tergantung pada alamat domisili yang tertera pada KTP mereka, tidak selalu akan menerima 5 jenis surat suara. 

Pemilih DPTb akan menerima surat suara sesuai dengan ketentuan, seperti surat suara DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan sebagainya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek DPT Tiap TPS? Ini Cara Cek via Online di cekdptonline.kpu.go.id

Sementara pemilih DPK akan menerima 5 jenis surat suara karena mereka memilih menggunakan KTP sesuai domisili di TPS.

Penting bagi KPPS untuk mengetahui daerah pilihan (Dapil) agar tidak keliru dalam memberikan jenis dan jumlah surat suara kepada pemilih DPTB.

Demikianlah ulasan tentang jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih DPT, DPTB, dan DPK pada Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah