Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau!

- 6 Februari 2024, 16:06 WIB
Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau!
Jenis dan Jumlah Surat Suara yang Diterima Pemilih DPT, DPTb dan DPK , KPPS Wajib Tau! /Nandai Bengkulu

UTARA TIMES - Pada Pemilu 2024 mendatang, jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih DPT, DPTb, dan DPK dapat bervariasi di setiap TPS. 

Anggota KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara. 

Anggota KPPS perlu memahami dengan baik aturan yang berlaku untuk menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan PSU atau Pemungutan Suara Ulang.

Salah satu hal yang sangat penting untuk dipahami oleh anggota KPPS adalah jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap pemilih DPT, DPTb dan DPK. 

Baca Juga: Prakerja 2024 Cair Berapa Kali? Rp4,2 Cair dengan Rincian Berikut Ini

Pemilu 2024 akan melibatkan tiga kategori pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK. 

Penting bagi anggota KPPS untuk menyadari bahwa tidak semua pemilih akan menerima kelima jenis surat suara, termasuk surat suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan dalam PKPU nomor 25 tahun 2023, tentang jenis dan jumlah surat suara yang akan diterima oleh pemilih DPTb, DPK, dan DPT sesuai dengan Jenis Surat Suara yang Diterima oleh Pemilih, sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Sinabung di Bulan Februari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x