Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

- 4 Maret 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan.  Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Ilustrasi razia kendaraan. Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran /Antara/Aprillio Akbar/

Berkendara dalam pengaruh alkohol

Baca Juga: Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Minggu, 3 Maret 2024 Mulai Jam Berapa?

Melawan arus 7.

Melebihi batas kecepatan

Over dimension dan overload

Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia Operasi Keselamatan ini diharapka

Korlantas Polri melalui operasi ini, berharap agar budaya disiplin dan ketertiban di jalan raya serta ketaatan masyarakat terhadap aspek keselamatan, dapat meredakan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x