Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran

- 4 Maret 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi razia kendaraan.  Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Ilustrasi razia kendaraan. Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Diberlakukan Mulai 4 Maret, Ini 11 Sasaran Pelanggaran /Antara/Aprillio Akbar/

UTARA TIMES - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) bersiap meluncurkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 ini akan merangkul seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai Senin, 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas, atau disingkat sebagai Kamseltibcarlantas.

Berikut ini 11 pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024.

Baca Juga: Ramadhan Tiba! Kumpulan Ucapan Menyentuh Hati Sambut Bulan Puasa 2024

Melalui arahan dari Korlantas Polri, terdapat 11 bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran fokus dalam operasi keselamatan ini, yaitu:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Berkendara dibawah umur

Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x