Adapun 11 pelanggaran yang menjadi prioritas tilang di antaranya yaitu:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Berkendara dibawah umur
Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Melawan arus 7.
Melebihi batas kecepatan
Baca Juga: Tips Sehat Selama Puasa Ramadhan 2024, Nomor 2 Perlu Diperhatikan
Over dimension dan overload